Telah kita ketahui kesepakatan ulama
tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi
yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani
bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan
dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yang meninggalkan
shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di
kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh
karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi
pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji`
(pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang
meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut
pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan
shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang
tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela
seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para
imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu
sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela
saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para
ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang
seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan
mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang
dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini
termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang
terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan
ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun
sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu
Tarikish Shalah hal. 3)
Orang yang meninggalkan shalat fardhu
dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar.
Dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih besar daripada dosa
membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta
orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr.
Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa
Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim rahimahullahu, hal. 7)
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
“Apakah yang memasukkan kalian ke
dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al Muddastir 74:42-43)
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un 107:4-5)
Maka datanglah sesudah mereka,
pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, [Maryam 19:59]
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq,
dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang
kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu ‘anhum.
Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat
demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Apabila sudah habis bulan-bulan
Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu
jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah
ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (At-Taubah 9: 5)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa
Ta’ala menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang
tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu
bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat
ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara
darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan
demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau
menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan,
yang berarti ia boleh dibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adalah hadits
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah
mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah
shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.”
(HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan
selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih
At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat
Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]
Dalam dua hadits di atas dinyatakan
secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan
karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits
diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat
karena menentang kewajibannya atau pun tidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ
تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari
amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya
kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,
demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562)
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat
sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak
mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’
atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu
tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (Al-Majmu’
3/19, Al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)
2. Sementara itu, dinukilkan pula
pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak atau belum kafirnya orang
yang meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili
rahimahullahu dalam kitabnya Ash Shalah wat Tahajjud (hal. 96)
menyatakan, “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik
ahli haditsnya maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan ia mengimani kewajiban
shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun dia
telah melakukan suatu perbuatan dosa yang amat besar. Adapun hadits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara zhahir menyebutkan
kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan ‘Umar
radhiyallahu ‘anhu dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka
mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ…
“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6
Demikian pula hadits-hadits lain yang
senada dengan ini. Adapun ahlul ilmi yang berpendapat dibunuhnya orang
yang meninggalkan shalat, hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum
had, bukan karena ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh
Al-Imam Malik, Asy Syafi’i, dan selain keduanya.”
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu
berkata, “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tidak kafirnya orang yang
meninggalkan shalat bila memang ia tidak menentang kewajibannya. Ini
merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan juga
satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits
yang shahih dalam masalah hukum meninggalkan shalat ini7, mereka
menjawab dengan beberapa jawaban, di antaranya:
Pertama: Makna dari
hadits-hadits tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat pantas
mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua: Vonis kafir yang
ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yang
menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan
shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran,
sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’.
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.” (Tharhut Tatsrib, 1/324-325)
Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (An-Nisa` 4: 48)
Sementara tidak mengerjakan shalat bukan
perbuatan syirik, namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa
yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Juga hadits-hadits yang banyak, di
antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ
اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ
اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ
الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ
عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas
hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di
antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia
mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun
siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi
Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah
menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420
dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ
الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ،
فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟
فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ،
ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yang pertama kali dihisab dari
seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia
sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun
jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan
tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’,
disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat
sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat
semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan
Al-Misykat no. 1330-1331)
Demikian pula hadits dalam Ash-Shahihain
yang dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ
وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ
الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ
عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ
“Siapa yang mengucapkan, ‘Aku bersaksi
bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak
ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
Rasul-Nya, ‘Isa adalah hamba Allah, putra dari hamba perempuan Allah,
kalimat-Nya yang Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya, dan
surga itu benar adanya, neraka pun benar adanya’, maka orang yang
bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dalam surga apa pun
amalannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 139)
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 141) dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa
Muhammad adalah Rasulullah, maka Allah haramkan neraka baginya.”
Selain itu, banyak didapatkan dalil yang
menunjukkan tidak kekalnya seorang muslim yang masih memiliki iman
walau sedikit di dalam neraka, bila ia telah mengucapkan syahadatain,
seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini. Anas
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ
شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي
قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang
mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman)
seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari
neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada
kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan
dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan
di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR.
Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477)
Ulama yang berpandangan tidak kafirnya
orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya
dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya,
hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yang akan kita baca dalam
keterangan berikut ini.
Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul
Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan
Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas,
tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara
oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai
darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau
bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara10.
Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang
kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ
لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang
yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi
kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali
salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah
menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang
membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan
orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum
muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’
3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]
Dalam hadits di atas tidak disebutkan hukum bunuh untuk orang yang meninggalkan shalat. (Al-Minhaj, 2/257)
Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah
berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur, ia
diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tidak mau bertaubat maka
dibunuh11 dengan cara dipenggal dengan pedang menurut pendapat
jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had baginya
bukan dibunuh karena kafir. Setelah meninggal, ia dikafani, dishalati,
dan dikuburkan di pemakaman muslimin. (Al-Majmu’ 3/17, Al-Minhaj 2/257,
Nailul Authar, 2/403)
Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (22/40-53) sehubungan dengan
perkara shalat ini, tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat
macam:
• Orang yang menolak untuk mengerjakan
shalat sampai ia dibunuh, sementara di hatinya sama sekali tidak ada
pengakuan akan kewajiban shalat dan tidak ada keinginan untuk
mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
• Orang yang terus-menerus meninggalkan
shalat sampai meninggalnya, sama sekali ia tidak pernah sujud kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia pun tidak mengakui kewajibannya maka
orang ini pun kafir.
• Orang yang tidak menjaga shalat lima
waktu, ini adalah keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia
mengerjakan shalat, pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yang
keadaannya seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab, kalau
tidak maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalilnya
adalah hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu yang telah
disebutkan di atas.
• Kaum mukminin yang menjaga shalat mereka. Inilah yang mendapat janji untuk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari perbedaan pendapat yang ada, penulis
sendiri lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak kafir. Dan
inilah pendapat yang menenangkan hati kami, wallahu Ta’ala a’lam
bish-shawab.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata
ketika menguatkan pendapat ini, “Terus-menerus kaum muslimin saling
mewarisi dengan orang yang meninggalkan shalat (dari kalangan kerabat
mereka). Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan tidak
akan diampuni dosanya, tentu tidak boleh mewarisi dan tidak mewariskan
harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yang dibawakan oleh
yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan hadits
Jabir, hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq, adalah bahwa
hadits-hadits tersebut dibawa maknanya kepada orang yang meninggalkan
shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dalam sebagian hukum yang
diberlakukan kepadanya, yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini
terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yang telah
disebutkan.” (Al-Majmu’, 3/19)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
menyatakan, “Aku berpandangan bahwa yang benar adalah pendapat jumhur.
Adapun riwayat yang datang dari sahabat bukanlah nash yang memastikan
bahwa yang mereka maksudkan dengan kufur adalah kufur yang membuat
pelakunya kekal di dalam neraka13.” (Ash-Shahihah, 1/174)
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri, Abu ‘Amr
Al-Auza’i, Abdullah ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Waki’ ibnul Jarrah,
Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal,
Ishaq bin Rahuyah, dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang
yang meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat,
apakah dibunuh sebagai seorang muslim yang menjalani hukum had
sebagaimana dibunuhnya zina muhshan (orang yang sudah/pernah menikah
lalu berzina), ataukah dibunuh karena kafir sebagaimana dibunuhnya
orang yang murtad dan zindiq. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7
dan 20)
2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan
oleh Ibnu ‘Abbas dengan kerugian. Qatadah berkata, “(Kelak mereka akan
menjumpai) kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan sebuah lembah
di neraka Jahannam yang sangat dalam lagi sangat buruk makanannya.
Adapula yang menafsirkannya dengan sebuah lembah di Jahannam yang
berisi darah dan nanah. (Al-Mishbahul Munir fit Tahdzib Tafsir Ibni
Katsir, hal. 830-831)
3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan
berarti diberlakukan padanya hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti
tidak memperoleh warisan dari kerabatnya yang meninggal, bila sudah
beristri (dan istrinya seorang muslimah) maka ia harus menceraikan
istrinya, bila belum maka tidak boleh dinikahkan dengan wanita
muslimah. Bila ia meninggal dunia, jenazahnya tidak boleh dimakamkan di
pekuburan muslimin dan seterusnya.
4 Dan pendapat ini pula yang dipegangi
oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antaranya Samahatusy
Syaikh Ibn Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan guru kami Asy-Syaikh
Muqbil rahimahumullah.
5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dalam masalah membunuh orang yang meninggalkan shalat ini.
Pertama: Ia dibunuh sebagaimana
dibunuhnya orang yang murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh
Sa’id bin Jubair, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr
Al-Auza’i, Ayyub As-Sikhtiyani, Abdullah ibnul Mubarak, Ishaq bin
Rahuyah, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah, satu sisi
dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thahawi menghikayatkan dari
Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm
menghikayatkannya dari ‘Umar ibnul Khaththab, Mu’adz bin Jabal,
Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan
shahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had, bukan
karena kafir. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Abu Abdillah
ibnu Baththah memilih riwayat ini. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal.
20)
6 Yakni si pezina tidak mungkin melakukan
perbuatan zina di kala imannya sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dalam
perbuatan nista tersebut karena imannya sedang lemah. Dengan demikian
hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tidak punya iman dalam
arti keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran, namun si pezina
tetap seorang muslim dengan keimanan yang sekadar mensahkan
keislamannya.
7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.
8 Apabila si hamba meninggal dalam
keadaan membawa dosa syirik, tidak sempat bertaubat dari kesyirikan.
Adapun bila bertaubat dari dosa-dosanya maka:
إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa.” (Az-Zumar: 53)
9 Yang harus selalu diingat, hukum had
bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu
perkumpulan/organisasi perorangan, namun yang berwenang dalam
penegakannya adalah wulatul umur, yaitu pemerintah kaum muslimin.
10 Dan ia mati tentunya bukan sebagai
orang kafir tapi sebagai orang fasik, seorang mukmin yang mengerjakan
dosa besar. Sehingga pengurusan jenazahnya tetap diselenggarakan oleh
kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia
dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
11 Berargumen dengan ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ
الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا
سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram,
bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka
dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat
pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan
zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
12 Berdalil dengan hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Sesungguhnya Allah menetapkan untuk
berbuat ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu, maka kalau kalian
membunuh baikkanlah dalam cara membunuh.” (HR. Muslim no. 1955)
Sementara membunuh dengan memukulkan
pedang ke leher (memenggal) merupakan sebaik-baik cara membunuh dan
lebih cepat menghilangkan nyawa, sehingga tidak menyakitkan dan
menyiksa orang yang dibunuh.
13 Karena ada yang namanya kufrun duna kufrin, yaitu amalnya merupakan amalan kekafiran namun pelakunya belum tentu dikafirkan.


